Kemenko PMK dan DPRD Kukar Dorong Perda Perlindungan Masyarakat Adat Lawas Sumping Layang
Audiensi Kemenko PMK dan DPRD Kukar membahas terkait dengan Masyarakat Hukum Adat Lawas Sumping Layang Desa Kedang Ipil. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Upaya memperkuat perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan legislatif daerah.
Melalui audiensi yang
digelar di Ruang Banmus DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (9/6/2026),
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
bersama DPRD Kukar mendorong peningkatan status perlindungan masyarakat adat
dari yang saat ini berbentuk Surat Keputusan (SK) Bupati menjadi Peraturan
Daerah (Perda).
Pertemuan tersebut menjadi
ruang dialog lintas sektor untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi
Masyarakat Hukum Adat Lawas Sumping Layang, mulai dari perlindungan hukum, tata
ruang, kawasan adat, hingga upaya menjaga keberlanjutan budaya yang telah
diwariskan secara turun-temurun.
Hadir dalam kegiatan itu
perwakilan Kemenko PMK, Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dan Masyarakat Adat, OPD terkait, camat, kepala desa, serta masyarakat
adat.
Direktorat Bina Kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, mengatakan
kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam
memberikan pendampingan kepada masyarakat adat yang tengah memperjuangkan hak
dan keberlanjutan wilayah adatnya.
“Salah satu hal yang
menjadi perhatian kami adalah perjuangan masyarakat adat dalam memperoleh
pengakuan dari pemerintah. Di Kabupaten Kukar sendiri, pengakuan terhadap
masyarakat adat telah dimulai melalui Surat Keputusan Bupati,” ujarnya.
Menurut Samsul, pengakuan
tersebut perlu diperkuat melalui dukungan yang lebih luas dari berbagai pihak,
termasuk DPRD.
Ia menyambut baik gagasan
yang muncul dalam audiensi terkait peningkatan status perlindungan masyarakat
adat menjadi Perda.
“Kami menyambut baik
gagasan tersebut dan berharap hal itu dapat menjadi bentuk komitmen bersama
dalam memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat adat. Kami juga
berharap inisiatif tersebut dapat lahir dari DPRD sebagai representasi
masyarakat,” kata dia.
Ia menuturkan bahwa
pemerintah pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kemenko PMK akan terus
mendorong pengakuan masyarakat adat di berbagai daerah, khususnya di Kalimantan
Timur.
Langkah tersebut dinilai
penting karena sejalan dengan amanat konstitusi dan kebijakan nasional di
bidang kebudayaan.
“Dalam konteks
pengarusutamaan kebudayaan di daerah, masyarakat adat merupakan garda terdepan
yang menjaga dan meneruskan nilai-nilai budaya secara turun-temurun,” tegasnya.
Dukungan terhadap penguatan
perlindungan masyarakat adat juga datang dari DPRD Kukar, dimana Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menilai
keberadaan Masyarakat Hukum Adat Lawas Sumping Layang merupakan bagian penting
dari identitas budaya Kukar yang harus dijaga dan dikembangkan agar tidak
tergerus oleh perkembangan zaman.
Menurutnya, kunjungan
Kemenko PMK ke DPRD Kukar menjadi momentum untuk membangun sinergi antara
pemerintah pusat dan daerah dalam memajukan kebudayaan, khususnya yang
berkaitan dengan keberlangsungan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil.
“Kami berharap kebudayaan
yang ada dapat terus dibangun, dilindungi, dan dikembangkan sehingga tidak
mengalami kepunahan. Karena itu, diperlukan keberpihakan yang nyata, baik dalam
bentuk kebijakan maupun dukungan anggaran,” kata dia.
Ahmad Yani menjelaskan,
selain aspek perlindungan hukum, DPRD Kukar juga melihat potensi besar yang
dimiliki Kedang Ipil untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata budaya.
Keberadaan masyarakat adat
yang masih mempertahankan tradisi dan adat istiadat dapat menjadi daya tarik
tersendiri sekaligus memperkuat identitas daerah.
“Budaya Kutai, khususnya
Lawas Sumping Layang, merupakan salah satu identitas dan ikon kebudayaan Kukar
yang harus dijaga keberlangsungannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah
persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat, mulai dari persoalan perkebunan,
kawasan kehutanan, hingga kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, persoalan
tersebut harus menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah agar masyarakat
adat dapat berkembang tanpa kehilangan hak-haknya.
“Salah satu langkah yang
tengah didorong adalah meningkatkan status pengakuan yang saat ini masih
berbentuk Surat Keputusan Bupati menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian,
perlindungan hukum, dukungan anggaran, serta pengembangan masyarakat adat dapat
memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” tegasnya.
Harapan terhadap lahirnya
Perda perlindungan masyarakat adat tersebut disambut positif oleh Pemerintah
Desa Kedang Ipil.
Kepala Desa Kedang Ipil
Kuspawansyah menilai audiensi yang digelar bersama Kemenko PMK dan DPRD Kukar
telah menyentuh persoalan utama yang selama ini dihadapi masyarakat hukum adat
Lawas Sumping Layang.
“Alhamdulillah hasilnya
sangat memuaskan bagi kami. Pembahasan yang dilakukan menyentuh langsung
persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat hukum adat Lawas Sumping Layang
di Desa Kedang Ipil, khususnya setelah adanya penetapan masyarakat hukum adat
melalui keputusan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Kuspawansyah menjelaskan,
persoalan yang paling banyak disampaikan masyarakat adat berkaitan dengan tata
ruang wilayah.
Di satu sisi investasi
terus berkembang, namun di sisi lain masyarakat adat juga membutuhkan ruang
yang memadai untuk menjaga keberlangsungan adat, budaya, dan kehidupan sosial
mereka.
“Kami menghormati
keberadaan investasi dan tidak pernah menolak investasi masuk ke daerah kami.
Namun, kami berharap pemerintah dapat memberikan ruang khusus bagi masyarakat
adat agar kegiatan adat, budaya, dan kehidupan masyarakat hukum adat tetap
dapat berlangsung dan berkembang,” kata dia.
Ia menilai komitmen DPRD
Kukar untuk mendorong pembentukan Perda menjadi kabar baik bagi masyarakat adat
Kedang Ipil.
Dengan dasar hukum yang
lebih kuat, masyarakat adat akan memiliki perlindungan yang lebih jelas ketika
berhadapan dengan berbagai kepentingan pembangunan di wilayahnya.
“Pernyataan tersebut
menjadi kabar baik yang sangat kami harapkan. Sebagai kepala desa, saya akan
terus mengawal proses ini dan mengingatkan seluruh pihak terkait, baik DPRD
maupun organisasi perangkat daerah teknis, agar komitmen yang telah disampaikan
benar-benar diwujudkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Kuspawansyah
menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat Lawas Sumping Layang bukan semata-mata
untuk kepentingan Desa Kedang Ipil.
Menurutnya, keberadaan
masyarakat adat tersebut merupakan bagian dari warisan budaya Kukar yang hingga
kini masih menjaga berbagai tradisi dan ritual adat yang memiliki keterkaitan
dengan sejarah panjang budaya Kutai.
“Yang kami minta bukanlah sesuatu yang berlebihan. Kami hanya menginginkan perlindungan hukum dan ruang yang memadai agar keberlangsungan adat, budaya, dan tradisi masyarakat hukum adat Lawas Sumping Layang dapat terus terjaga dan berkembang di masa mendatang,” pungkasnya. (kriz)